Tentu kita mengamini bahwa harapan dihelatnya pilkada serentak kali ini yaitu bisa mencetak pemimpin-pemimpin yang bersih.
Hal ini wajar mengingat selama ini kita sering mendapat kekecewaan dari sekian banyak kepala daerah karena terlibat korupsi. Alih-alih menjalankan program kerja secara amanah, mereka malah mempermainkan jabatan yang diembannya. Contoh terbaru yaitu operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, yang menghebohkan masyarakat di penghujung tahun lalu.
Sri Hartini dituduh terlibat kasus suap terkait promosi jabatan dalam pengisian susunan dan tata kerja organisasi perangkat daerah. Sebelumnya juga terjadi kasus serupa yang menjerat Bupati Subang, Ojang Sohandi. Ojang ditangkap KPK karena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasus di atas adalah sedikit contoh dari sederetan panjang kasus korupsi yang menimpa kepala daerah.
Berdasarkan data KPK, hingga 2016 sedikitnya ada 361 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Rinciannya, yaitu 343 bupati/ wali kota dan 18 gubernur. Kasus-kasus itu ditangani oleh tiga lembaga yang memiliki kewenangan memberantas korupsi (KPK, kepolisian, dan kejaksaan). Korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut mayoritas terkait praktik suap-menyuap.
Bila kita cermati, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan banyak kepala daerah terlibat korupsi.
Pertama, yaitu karena ongkos politik yang sangat tinggi. Kita mahfum, untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, orang perlu modal finansial yang besar.
Modal itu digunakan untuk berbagai macam kegiatan, di antaranya untuk kampanye, sosialisasi calon, membentuk tim pemenangan, dan lainnya. Suatu hal yang tak terbantah, modal-modal tersebut pun lalu diperhitungkan harus kembali ke kantong mereka bila terpilih kelak. Jika mengandalkan gaji saja tentu tidak cukup, para kepala daerah akhirnya mencari sumber dana lain. Sumber dana itu bisa dari APBD atau suap dari orang-orang yang ingin mengisi pos-pos jabatan di dalam struktur pemerintahan. Hal inilah yang menyebabkan kepala daerah terperangkap dalam kasus korupsi.
Kedua, pelaksanaan otonomi daerah mencatat banyak melahirkan dinasti-dinasti politik.
Otonomi daerah telah memunculkan oligarki kekuasaan yang menguntungkan orang-orang yang dekat dengan kepala daerah saja. Artinya, dalam mengisi jabatan penting, kepala daerah kerap kali melelang jabatan atau memberikannya kepada orang-orang terdekatnya. Tentu saja dengan mensyaratkan sejumlah upeti sebagaimana kasus yang menimpa Bupati Klaten di atas.
Akhirnya mereka pun terlibat kasus saling suap-menyuap. Perilaku koruptif kepala daerah tentu tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Padahal kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sesuai asas demokrasi harus melaksanakan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan cara membentuk sistem pemerintahan daerah yang bersih. Sistem pemerintahan yang bersih merupakan ciri budaya politik yang prodemokrasi serta sangat didambakan semua masyarakat.
GUSNANTO
Mahasiswa Jurusan Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 22 Februari 2017)
Sumber: Koran Sindo
Hal ini wajar mengingat selama ini kita sering mendapat kekecewaan dari sekian banyak kepala daerah karena terlibat korupsi. Alih-alih menjalankan program kerja secara amanah, mereka malah mempermainkan jabatan yang diembannya. Contoh terbaru yaitu operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, yang menghebohkan masyarakat di penghujung tahun lalu.
Sri Hartini dituduh terlibat kasus suap terkait promosi jabatan dalam pengisian susunan dan tata kerja organisasi perangkat daerah. Sebelumnya juga terjadi kasus serupa yang menjerat Bupati Subang, Ojang Sohandi. Ojang ditangkap KPK karena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasus di atas adalah sedikit contoh dari sederetan panjang kasus korupsi yang menimpa kepala daerah.
Berdasarkan data KPK, hingga 2016 sedikitnya ada 361 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Rinciannya, yaitu 343 bupati/ wali kota dan 18 gubernur. Kasus-kasus itu ditangani oleh tiga lembaga yang memiliki kewenangan memberantas korupsi (KPK, kepolisian, dan kejaksaan). Korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut mayoritas terkait praktik suap-menyuap.
Bila kita cermati, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan banyak kepala daerah terlibat korupsi.
Pertama, yaitu karena ongkos politik yang sangat tinggi. Kita mahfum, untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, orang perlu modal finansial yang besar.
Modal itu digunakan untuk berbagai macam kegiatan, di antaranya untuk kampanye, sosialisasi calon, membentuk tim pemenangan, dan lainnya. Suatu hal yang tak terbantah, modal-modal tersebut pun lalu diperhitungkan harus kembali ke kantong mereka bila terpilih kelak. Jika mengandalkan gaji saja tentu tidak cukup, para kepala daerah akhirnya mencari sumber dana lain. Sumber dana itu bisa dari APBD atau suap dari orang-orang yang ingin mengisi pos-pos jabatan di dalam struktur pemerintahan. Hal inilah yang menyebabkan kepala daerah terperangkap dalam kasus korupsi.
Kedua, pelaksanaan otonomi daerah mencatat banyak melahirkan dinasti-dinasti politik.
Otonomi daerah telah memunculkan oligarki kekuasaan yang menguntungkan orang-orang yang dekat dengan kepala daerah saja. Artinya, dalam mengisi jabatan penting, kepala daerah kerap kali melelang jabatan atau memberikannya kepada orang-orang terdekatnya. Tentu saja dengan mensyaratkan sejumlah upeti sebagaimana kasus yang menimpa Bupati Klaten di atas.
Akhirnya mereka pun terlibat kasus saling suap-menyuap. Perilaku koruptif kepala daerah tentu tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Padahal kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sesuai asas demokrasi harus melaksanakan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan cara membentuk sistem pemerintahan daerah yang bersih. Sistem pemerintahan yang bersih merupakan ciri budaya politik yang prodemokrasi serta sangat didambakan semua masyarakat.
GUSNANTO
Mahasiswa Jurusan Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 22 Februari 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar