Rabu, 15 Februari 2017 lalu, masyarakat di 101 daerah (7 provinsi, 76
kabupaten, dan 18 kota) telah memilih pemimpin baru melalui pilkada
serentak. Tinggal menunggu proses rekapitulasi suara, masyarakat akan
segera tahu siapa sosok yang bakal memimpin daerahnya selama lima tahun
ke depan.
Bahkan berbagai lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara tiap pasangan calon di berbagai daerah. Meskipun demikian, siapa pun nanti yang terpilih menjadi kepala daerah, tentu masyarakat sepakat mereka harus konsisten terhadap janji kampanyenya.
Hal yang wajar apabila masyarakat punya ekspektasi sangat besar terhadap kepala daerah yang terpilih. Maka mereka dituntut untuk memenuhi atau mewujudkan program-program yang menjadi janji kampanyenya. Janji kampanye adalah hutang politik yang harus ditepati. Jangan sampai janji-janji yang disodorkan selama masa kampanye hanya sebagai ”pemikat hati” masyarakat saja.
Yang dibutuhkan masyarakat hanyalah langkah nyata untuk mewujudkan janji-janji tersebut. Bukan hanya janji yang dibuat semanis madu lalu dilemparkan setinggi-tingginya kepada masyarakat, tetapi zonder realisasi. Hal itu sejalan dengan pendapat Gabriel Almond.
Ia menjelaskan bahwa janji politik adalah bagian dari alat komunikasi politik dari partai politik yang dijalankan oleh struktur yang tersedia (Putra, 2004). Struktur dalam konteks di sini yaitu para kepala daerah yang terpilih. Maka menurut Gabriel Almond, para kepala daerah tersebut mempunyai kewajiban melaksanakan janji-janji politiknya.
Namun realitas yang terjadi adalah kerap kali para pemimpin yang terpilih tidak berkomitmen terhadap janji politiknya. Seiring terpilihnya mereka, yang membawa nuansa janji politik baru, tetapi kemudian janji tersebut terkadang dilupakan. Kondisi demikian akhirnya menimbulkan kekecewaan yang besar dari masyarakat.
Tak heran, di beberapa daerah angka partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih sangat rendah. Hal ini ditengarai karena masyarakat kecewa pada pilkada yang sudah-sudah, yakni tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan bagi daerahnya.
Akhirnya masyarakat lebih memilih tidak menggunakan hak suaranya atau golput. Padahal masyarakat selalu menaruh harapan besar dari setiap momentum pilkada. Masyarakat berharap akan ada perubahan bagi kehidupannya pascapilkada, yaitu meningkatnya kesejahteraan. Lantas, bagaimanakah agar pemimpin yang terpilih senantiasa berpegang teguh pada janji politiknya?
Di sinilah peran legislatif DPRD sangat diperlukan. Rakyat mempunyai hak untuk menagih secara hukum kepada kepala daerah ketika janji-janji politiknya tidak ditepati. Mekanismenya yaitu dengan melaporkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan.
DPRD harus memastikan bahwa kepala daerah tetap pada jalurnya (right on the track) dalam menjalankan program pemerintahan sesuai janji politik. Dari sini maka akan terjadi keseimbangan (balance) fungsi eksekutif dan legislatif daerah, yaitu antara kepala daerah dengan DPRD.
Semoga para kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak jilid kedua ini bisa menjadi pemimpin yang selalu berkomitmen untuk melaksanakan seluruh janji-janji politiknya. Bukan pemimpin seperti kacang yang lupa pada kulitnya. Mereka terpilih lalu melupakan rakyat begitu saja. Yang diharapkan masyarakat adalah pemimpin yang amanah dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
GUSNANTO
Mahasiswa Jurusan Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Februari 2017)
Sumber: Koran Sindo
Bahkan berbagai lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara tiap pasangan calon di berbagai daerah. Meskipun demikian, siapa pun nanti yang terpilih menjadi kepala daerah, tentu masyarakat sepakat mereka harus konsisten terhadap janji kampanyenya.
Hal yang wajar apabila masyarakat punya ekspektasi sangat besar terhadap kepala daerah yang terpilih. Maka mereka dituntut untuk memenuhi atau mewujudkan program-program yang menjadi janji kampanyenya. Janji kampanye adalah hutang politik yang harus ditepati. Jangan sampai janji-janji yang disodorkan selama masa kampanye hanya sebagai ”pemikat hati” masyarakat saja.
Yang dibutuhkan masyarakat hanyalah langkah nyata untuk mewujudkan janji-janji tersebut. Bukan hanya janji yang dibuat semanis madu lalu dilemparkan setinggi-tingginya kepada masyarakat, tetapi zonder realisasi. Hal itu sejalan dengan pendapat Gabriel Almond.
Ia menjelaskan bahwa janji politik adalah bagian dari alat komunikasi politik dari partai politik yang dijalankan oleh struktur yang tersedia (Putra, 2004). Struktur dalam konteks di sini yaitu para kepala daerah yang terpilih. Maka menurut Gabriel Almond, para kepala daerah tersebut mempunyai kewajiban melaksanakan janji-janji politiknya.
Namun realitas yang terjadi adalah kerap kali para pemimpin yang terpilih tidak berkomitmen terhadap janji politiknya. Seiring terpilihnya mereka, yang membawa nuansa janji politik baru, tetapi kemudian janji tersebut terkadang dilupakan. Kondisi demikian akhirnya menimbulkan kekecewaan yang besar dari masyarakat.
Tak heran, di beberapa daerah angka partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih sangat rendah. Hal ini ditengarai karena masyarakat kecewa pada pilkada yang sudah-sudah, yakni tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan bagi daerahnya.
Akhirnya masyarakat lebih memilih tidak menggunakan hak suaranya atau golput. Padahal masyarakat selalu menaruh harapan besar dari setiap momentum pilkada. Masyarakat berharap akan ada perubahan bagi kehidupannya pascapilkada, yaitu meningkatnya kesejahteraan. Lantas, bagaimanakah agar pemimpin yang terpilih senantiasa berpegang teguh pada janji politiknya?
Di sinilah peran legislatif DPRD sangat diperlukan. Rakyat mempunyai hak untuk menagih secara hukum kepada kepala daerah ketika janji-janji politiknya tidak ditepati. Mekanismenya yaitu dengan melaporkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan.
DPRD harus memastikan bahwa kepala daerah tetap pada jalurnya (right on the track) dalam menjalankan program pemerintahan sesuai janji politik. Dari sini maka akan terjadi keseimbangan (balance) fungsi eksekutif dan legislatif daerah, yaitu antara kepala daerah dengan DPRD.
Semoga para kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak jilid kedua ini bisa menjadi pemimpin yang selalu berkomitmen untuk melaksanakan seluruh janji-janji politiknya. Bukan pemimpin seperti kacang yang lupa pada kulitnya. Mereka terpilih lalu melupakan rakyat begitu saja. Yang diharapkan masyarakat adalah pemimpin yang amanah dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
GUSNANTO
Mahasiswa Jurusan Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Februari 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar