Langsung ke konten utama

Refleksi Hari Pramuka ke-59

 

Pemerintah telah resmi mengintensifkan Kegiatan Kepramukaan sebagai alat pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Hal tersebut ditandai dengan dijadikannya Gerakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Selain itu, sistem pelatihan kepramukaan juga kian dimantapkan dan disinkronkan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Langkah pemerintah di atas patut kita apresiasi. Menjadikan Pramuka sebagai alat pendidikan karakter dianggap relevan karena Pramuka telah terbukti memberikan kemanfaatan pada pembentukan watak dan karakter unggul generasi muda. Pendidikan kepramukaan dianggap mampu menjadi formula alternatif di tengah kegalauan kita akan fenomena kemunduran karakter yang dialami generasi "zaman now" dewasa ini. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenpora bersama Kwarnas Gerakan Pramuka perlu terus bergandengan tangan untuk menyukseskan program tersebut.

Gerakan Pramuka sendiri seperti tercantum dalam AD/ART-nya mempunyai tujuan membentuk setiap Pramuka: (a) memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; (b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Jika melihat tujuan di atas tentunya sangat sejalan dengan nilai-nilai dalam program PPK. PPK adalah program yang bertujuan membangkitkan kembali semangat serta kesadaran berbangsa melalui penanaman nilai-nilai karakter kepada peserta didik secara masif di sekolah-sekolah. PPK berusaha memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik dan spiritual), olah pikir (literasi dan numerasi), dan olahraga (kinestetik) sesuai dengan falsafah Pancasila.

Pertimbangan lainnya yaitu di dalam Gerakan Pramuka juga berlaku janji suci (Satya Pramuka) dan kode kehormatan (Darma Pramuka) yang harus diamalkan oleh seluruh anggota. Nilai-nilai yang terkandung dalam keduanya merupakan ruh dari nilai-nilai luhur dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat tepat kiranya jika pendidikan kepramukaan diresonansikan kembali sebagai upaya kegiatan pembentukan karakter yang utama.

Kepramukaan dan nasionalisme

Kepramukaan atau kepanduan (scouting) pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1912 dengan istilah “padvinder” yang dibawa oleh Belanda. Kemudian, pada tahun 1916 lahir organisasi kepanduan pertama yang digagas Indonesia, Javaansche Padvinders Organisatie, atas prakarsa SP Mangkunegara VII.

Perkembangan gerakan kepanduan waktu itu berkaitan erat dengan semangat perjuangan, yakni ada kesenapasan tujuan dan dorongan untuk bersatu memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Hal itu bisa dilihat dari berdirinya Padvinder Muhammadiyah yang pada tahun 1920 berganti nama menjadi Hizbul Wathan; Nationale Padvinderij yang didirikan Budi Utomo; serta Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie didirikan oleh Pemuda Indonesia.

Pembentukan organisasi kepanduan oleh pemimpin-pemimpin pergerakan nasional bertujuan membentuk pemuda Indonesia agar memiliki karakter unggul serta bersedia menjadi kader pergerakan nasional. Mereka diharapkan menjadi pandu-pandu yang berdiri tegak membela Ibu Pertiwi sebagaimana terminologi lirik lagu Indonesia Raya: “Di sanalah aku berdiri//Jadi pandu ibuku”.

Pada kurun tahun 1928-1935 semakin banyak bermunculan organisasi kepanduan Indonesia, baik yang berhaluan kebangsaan maupun keagamaan. Kemudian, karena istilah “padvinder” dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda, maka oleh KH Agus Salim istilah tersebut diganti menjadi “pandu” atau “kepanduan”. 

Pembentukan organisasi kepanduan oleh pemimpin-pemimpin pergerakan nasional tersebut bertujuan membentuk pemuda Indonesia agar memiliki jiwa nasionalisme serta bersedia menjadi kader pergerakan nasional. Hal itu menggambarkan bahwa gerakan kepanduan turut andil dalam membentuk karakter pemuda Indonesia tempo dulu, yakni menumbuhkan semangat dan soliditas kebangsaan (nasionalisme) guna memperjuangkan kemerdekaan. Semangat tersebut tentu masih sangat relevan jika diimplementasikan dalam konteks nasionalisme kekinian.

Beberapa persoalan

Perkembangan gerakan kepanduan di Indonesia berlanjut hingga dibentuk organisasi Gerakan Pramuka melalui Keppres Nomor 238 Tahun 1961. Organisasi ini diberi tugas dan tanggung jawab menjalankan pendidikan kepanduan bagi pemuda Indonesia. Gerakan Pramuka semakin diakui eksistensinya tatkala diundangkan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta menjadi ekstrakurikuler wajib pada Kurikulum 2013 (K-2013) berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam permendikbud itu, pendidikan kepramukaan dianggap dapat bersinergi secara koheren dengan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan yang menjadi muatan utama K-2013. Selain itu, metode pendidikan kepramukaan juga linier dengan konteks pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) seperti yang ada di dalam K-2013. Namun, selama ini pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah-sekolah belum berjalan efektif. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis terdapat beberapa persoalan mendasar pelaksanaan pendidikan kepramukaan di tingkat sekolah maupun kwartir yang mesti ditangani pemerintah bersama Kwarnas Gerakan Pramuka dalam rangka intensifikasi Pramuka sebagai instrumen program PPK.

Pertama, di banyak sekolah pendidikan kepramukaan masih dilaksanakan secara klasikal dan monoton. Alih-alih sebagai kegiatan yang menarik dan menyenangkan, ekstrakurikuler Pramuka malah menjadi sekadar “mata pelajaran” Pramuka yang menjenuhkan. Padahal, pendidikan kepramukaan sangat mengutamakan metode belajar interaktif-progresif, melalui: pengamalan kode kehormatan; belajar sambil melakukan; kegiatan berkelompok, bekerja sama dan berkompetisi; kegiatan menarik dan menyenangkan; kegiatan di alam terbuka (mancakrida); kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; penghargaan berupa tanda kecakapan; serta satuan terpisah antara putra dan putri.

Kedua, dijadikannya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib menyebabkan perbandingan pembina dengan peserta didik tidak ideal. Biasanya satu sekolah hanya memiliki pembina dan pembantu pembina untuk putra dan putri masing-masing satu orang. Akibatnya, latihan kepramukaan terkadang hanya menjadi semacam “kegiatan massal” di mana hanya terjadi interaksi satu arah. Pada konteks ini, kursus kepelatihan kepramukaan bagi semua guru menjadi urgen agar mereka bisa membantu peran pembina karena tidak semua guru mengerti dan paham tentang pendidikan kepramukaan.

Ketiga, banyak sekolah selama ini menganggap ekstrakurikuler Pramuka hanya sebatas "kegiatan tambahan" sehingga sering kali tak acuh dengan kurikulum pendidikan kepramukaan. Mestinya perlu dijalin komunikasi antara kepala sekolah beserta para guru selaku unsur majelis pembimbing dengan pihak pembina sebagai pelaksana kegiatan perihal program kerja maupun kurikulum pendidikan kepramukaan. Dengan diwajibkannya ekstrakurikuler Pramuka, maka statusnya berubah menjadi kegiatan operasional inti yang harus dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan sekolah, serta perlu ada evaluasi capaian kegiatan tiap akhir semester atau akhir tahun ajaran.

Keempat, persoalan juga terjadi di tingkat kwartir, dari tingkat ranting (kecamatan) hingga daerah (provinsi). Banyak kwartir yang tidak memiliki agenda atau jarang mengadakan kegiatan semisal lomba tingkat, jambore, atau raimuna secara rutin. Hal ini mengakibatkan ruang bagi peserta didik untuk menunjukkan keterampilan kepramukaan yang dimilikinya menjadi sempit. Bahkan, banyak kwartir terutama di tingkat ranting tidak memiliki kepengurusan dewan kerja.

Revitalisasi gerakan

Kebijakan memasukkan Pramuka ke dalam program PPK sesungguhnya adalah ikhtiar baik dari pemerintah guna mengembangkan karakter pelajar atau pemuda Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, Kwarnas Gerakan Pramuka, dan institusi pendidikan formal guna mengembangkan metode pembelajaran karakter melalui Pramuka. Tentu saja bukan metode yang sekadar teori tanpa implementasi. Bukan pula metode pembelajaran satu arah yang terkesan kuno dan terbukti tidak efektif, melainkan metode pembelajaran yang memperhatikan keseimbangan pola pembinaan di dalam maupun di luar kelas.

Selain itu, kurikulum pendidikan kepramukaan harus terus ditingkatkan relevansinya sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Inovasi kurikulum pendidikan mesti terus ditingkatkan agar Pramuka tetap menarik sehingga dengan sendirinya akan diminati peserta didik tanpa perlu penekanan “wajib”. Inovasi itu harus sampai pada proses pembelajaran kepramukaan yang bisa membuahkan hasil pada penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka oleh seluruh peserta didik, bukan hanya dihafalkan secara lisan. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan metode kepramukaan yang disesuaikan dengan konteks kekinian, yakni Pramuka yang berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman agar selalu menarik minat peserta didik.

Terakhir, yang tak kalah penting yaitu perlu pemantapan kembali nilai-nilai luhur bangsa ke dalam kehidupan Gerakan Pramuka. Empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) harus terus diinternalisasikan ke dalam kurikulum pendidikan kepramukaan. Dalam hal ini, Gerakan Pramuka bisa berperan menjadi mitra strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam membumikan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Hal ini menjadi urgen mengingat ancaman terhadap proses berbangsa yang dihadapi Indonesia dewasa ini kian nyata. Dengan begitu, harapannya akan terbentuk generasi bangsa yang berkarakter sesuai dengan semangat revolusi mental dan cita-cita luhur para pendiri bangsa.

 

Ket: Opini Pribadi Gusnanto (14 Agustus 2020).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merajut Kerukunan, Merawat Kemajemukan

Indonesia yang sudah merdeka lebih dari 71 tahun belum menemukan momentum soliditasnya. Republik ini masih (dan terus) berproses mencari momentum itu dalam sistem kehidupan negara-bangsa. Ini dikarenakan masih banyak di antara kita yang enggan membuka hati untuk memaknai pentingnya kebersamaan saat hidup di negara majemuk seperti Indonesia. Indonesia adalah entitas yang khas dan unik secara geografis maupun sosiokultural. Puluhan ribu pulau dan bermacam-macam bahasa, budaya, adat, suku, ras, agama, dan pikiran membentuk Indonesia. Kenyataan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menjadikan Indonesia negara yang maju. Namun misi yang diemban negara sebagaimana yang tercantum dalam ideologi Pancasila poin ketiga, yakni Persatuan Indonesia, dirasa belum sepenuhnya terwujud. Kemajemukan Indonesia belum bisa lepas dari konflik yang sering terjadi di berbagai daerah. Konflik itu biasanya mengatasnamakan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA. Kita melihat masih banyak orang yan...

Pahlawan Adalah Kita

Oleh: GUSNANTO "Siapakah kini pelipur lara/Nan setia dan perwira/Siapakah kini pahlawan hati/Pembela bangsa sejati" (Gugur Bunga di Taman Bakti, Ismail Marzuki). Peringatan Hari Pahlawan 10 November lalu, mengingatkan kembali kepada kita tentang pentingnya meneladan laku kepahlawanan seorang pejuang sejati sebagaimana yang ditunjukkan para patriot kemerdekaan bangsa tempo dulu. Pesan moral ini terasa relevan di tengah kondisi bangsa Indonesia dewasa ini yang seolah sedang mengalami defisit figur negarawan sejati. Diskursus ini muncul tatkala kita menyaksikan betapa banyak elite negeri yang terjebak pragmatisme politik jangka pendek. Elite negeri hanya melihat segala sesuatu dari sudut pandang kepentingan masing-masing pribadi ataupun kelompok. Politik transaksional semakin merajalela berkelindan dengan kekuasaan. Jabatan yang merupakan mandat kekuasaan dari rakyat diperjualbelikan seenaknya. Maka, tak heran bila berita penyidik KPK "menyambangi tiba-ti...

Menyikapi Defisit Kebenaran di Media Sosial

Oleh: GUSNANTO*) Belakangan ini kita disuguhi ramainya pemberitaan tentang informasi palsu ( hoax ). Penyebaran hoax di media sosial sudah sangat akut meracuni masyarakat kita. Bahkan, keberadaannya telah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Media sosial yang semestinya sebagai sarana untuk memudahkan berkomunikasi dan berbagi informasi, kini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan propaganda. Media sosial telah bertransformasi menjadi “rimba” yang sarat informasi tetapi defisit kebenaran. Kita akan dengan mudah menemukan informasi “liar” yang mengandung unsur kepalsuan, penghasutan, fitnah, ujaran kebencian, atau adu domba di media sosial. Hoax adalah berita palsu yang ditengarai bertujuan untuk mendiskreditkan seseorang atau kelompok tertentu. Karakteristik berita hoax sebenarnya mudah dikenali. Biasanya, judul berita bersifat provokatif, menghebohkan, bombastis, dan memiliki tendensi terhadap individu atau kelompo...