![]() |
| Pikiran Rakyat |
Oleh: GUSNANTO*)
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Hari
Antikorupsi dicetuskan pertama kali pada tahun 2003 dalam acara United Nation
Againts Corruption yang diselenggarakan di Meksiko. Pertemuan yang diinisiasi beberapa
negara tersebut adalah bentuk komitmen dalam rangka memerangi kejahatan
korupsi.
Di Indonesia, Hari Antikorupsi Nasional diresmikan setahun setelahnya,
juga ditetapkan setiap tanggal 9 Desember. Namun, apakah adanya peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia sudah berhasil menekan angka korupsi?
Tak dimungkiri, jumlah kasus korupsi di Indonesia terus meningkat dan
“menggila” setiap tahunnya. Korupsi sudah menjelma menjadi “virus” yang
menjangkiti seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. “Virus” itu terus
menggerogoti karena belum ditemukan “vaksin” yang bisa membasminya.
Indonesia Corruption Watch (ICW)
melaporkan pada tahun 2015 terdapat 550 kasus korupsi di Indonesia yang
melibatkan 1124 orang tersangka. Kerugian yang dialami negara pada tahun 2015
mencapai Rp 3,1 triliun. Sementara itu, per semester I tahun 2016 terdapat 210
kasus yang ditangani dan 500 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian
negara dari kasus tersebut mencapai Rp 890,5 miliar dan suap Rp 28 miliar.
Akar korupsi
Masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia tentu membuat kita merasa
sangat miris. Korupsi dipraktikkan di berbagai aspek dan sektor kehidupan. Awalnya,
korupsi muncul dari pola kebiasaan yang dianggap wajar dan lumrah oleh
masyarakat. Perilaku korup lahir dari kebiasaan memberikan hadiah kepada
pejabat sebagai imbal jasa dari suatu pelayanan.
Kebiasaan tersebut kemudian membentuk motif baru yang mendorong pejabat
melakukan tindakan korupsi, yaitu motif dorongan kebutuhan (need driven) dan motif dorongan
kerakusan (greed driven). Kesempatan
bekerja pada level job incentives
yang tinggi namun tidak dibarengi dengan profesionalitas moral dan laku keadaban
yang luhur, menyebabkan seorang pejabat tidak lagi segan untuk berbuat korupsi.
Korupsi juga terbentuk akibat rasionalisasi moral oleh para pelaku.
Rasionalisasi moral itu berupa pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang.
Rasa malu di dalam diri pelaku sudah hilang dan tergantikan oleh nafsu
keserakahan. Kebiasaan demikian menyebabkan seseorang mengesampingkan hukum
halal-haram, mengabaikan nilai baik-buruk, dan melupakan norma benar-salah.
Berkaitan dengan penyebab perilaku korupsi, ada dua golongan manusia.
Pertama, manusia yang “tidak tahu malu”. Golongan ini memang tidak punya
pengetahuan akan sesuatu hal yang mesti dibuat malu. Mereka tidak sadar bahwa
perbuatan yang dilakukannya itu sesungguhnya memalukan. Orang seperti ini
pedoman moralnya belum terlalu rusak, meskipun tak berfungsi dengan baik.
Kedua, golongan manusia yang “tidak punya malu”. Golongan ini sebenarnya
memiliki pengetahuan tentang malu akan sesuatu hal. Tetapi mereka tak mau
peduli dan tetap melakukan perbuatan yang memalukan tersebut. Pedoman moral
yang dimiliki mereka telah rusak dan tidak berfungsi sama sekali. Orang dengan
tipe seperti ini meski sudah tahu berbuat salah, akan terus melanggar dan
menentang orang-orang yang menghadangnya.
Dampak pada perekonomian
Angka perilaku korupsi yang sangat tinggi akan berdampak buruk terhadap
perekonomian suatu negara. Pertama, menurut Chetwynd, korupsi bisa menghambat
pertumbuhan investasi, baik investasi domestik maupun asing. Dicontohkan, angka
business failure di Bulgaria akibat
korupsi mencapai 25%. Artinya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami
kegagalan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya. Bank Dunia juga
mencatat 5 persen Gross Domestic Bruto
(GDB) dunia hilang akibat korupsi.
Kedua, korupsi bisa melemahkan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan
program pembangunan. Menurut Gupta, Davoodi, dan Tingson (2000), pada
pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, pelayanan publik–pendidikan
dan kesehatan–cenderung lebih baik. Sebaliknya, jika angka korupsi itu tinggi
akan berdampak pada pelayanan publik yang buruk.
Dampak korupsi bagi perekonomian yang ketiga merupakan imbas dari kedua
dampak di atas, yakni menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pengentasan kemiskinan. Yang terjadi malah semakin tingginya kesenjangan
ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya
aliran dana dari rakyat miskin kepada kelompok elite yang diperoleh dari
korupsi.
Perlunya kesungguhan
Banyak hal yang menyebabkan praktik korupsi di Indonesia masih sangat nyata
dan tumbuh subur. Salah satunya pemberian label “extraordinary crime” pada korupsi namun tidak dibarengi dengan pemberian
hukuman “luar biasa” pula yang bisa membuat jera.
Maka, tak heran jika tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan memberantas korupsi (KPK, Polri, dan Kejaksaan) tidak ditakuti para pelaku karena efek jera yang ditimbulkan ketiga lembaga tersebut tidak begitu terasa.
Maka, tak heran jika tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan memberantas korupsi (KPK, Polri, dan Kejaksaan) tidak ditakuti para pelaku karena efek jera yang ditimbulkan ketiga lembaga tersebut tidak begitu terasa.
Melihat dampak dominonya yang sangat kompleks, maka diperlukan upaya memerangi
korupsi yang serius dari pemerintah. Negara harus menunjukkan kesungguhan untuk
membuat vaksin pembasmi agar terbentuk sistem, budaya, dan watak kehidupan
bangsa yang bersih dari virus korupsi.***
(Terbit di halaman Kampus Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 8 Desember 2016)

Komentar
Posting Komentar