Langsung ke konten utama

Memberantas Lingkaran Setan Pungli

Tajuk KORAN SINDO yang berjudul Pungli Lagi, Pungli Lagi (12/10/16) menegaskan betapa pungutan liar (pungli) telah menjadi penyakit kronis yang menjangkiti dunia pelayanan publik di Indonesia.

Hampir di setiap lini birokrasi pemerintahan dengan mudah ditemui praktik yang bernama pungli. Tidak hanya di lingkup atas, praktik haram ini juga sudah mewabah sampai ke instansi terendah seperti rukun tetangga (RT).

Tak dapat dimungkiri, pungli telah membudaya dalam kehidupan birokrasi dan masyarakat. Dari kacamata ekonomi, pungli dapat memicu biaya tinggi yang bisa menurunkan daya saing. Praktik pungli ditengarai terjadi karena rasionalisasi moral oleh pelaku. Rasionalisasi moral itu berupa tindakan pembenaran terhadap sesuatu yang sebenarnya menyimpang.

Inilah yang menyebabkan pungli tampak begitu nyata dan masif dalam birokrasi. Banyak pegawai yang laku kerjanya bak Pak Ogah, gope (uang) dulu, baru bekerja. Perilaku aparat yang kurang responsif–baru bergerak jika ada pelicin–tentu sangat menjengkelkan masyarakat. Berangkat dari persoalan di atas, kita wajib mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membuat gebrakan pemberantasan terhadap pungli.

Bagaimanapun pungli merupakan permasalahan fundamental dan bersifat multidimensional sebagai mata rantai kejahatan yang wajib diperangi. Tanggal 28 Oktober 2016 lalu Presiden telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres Nomor 87/2016.

Satgas ini berada di bawah komando Menko Polhukam Wiranto dan Inspektur Pengawasan Utama (Irwasum) Polri sebagai ketua tim pelaksananya. Masyarakat berharap gerakan pemberantasan pungli yang merupakan bagian dari revolusi hukum dan mental ini bukan hanya gebrakan sesaat. Kita tahu pada masa pemerintahan Orde Baru juga pernah dibentuk gerakan serupa yang bernama Operasi Tertib (Opstib) Pungli.

Namun hasilnya tidak memberi dampak yang signifikan untuk menghentikan perilaku pungli. Ini disebabkan substansi pemberantasan pungli tidak dilakukan secara kontinu dalam setiap gerak pembenahan birokrasi. Selain tindakan represif, perlu juga dilakukan tindakan preventif guna mengatasi permasalahan “lingkaran setan” pungli.

Di antaranya dengan penerapan manajemen pelayanan publik yang efektif dan efisien tanpa berbelit-belit. Pemberantasan pungli, selain menghukum pelaku, juga perlu dibangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bertindak bersih dan bersikap antipungli. Hal ini dapat dilakukan melalui perbaikan kembali mental dan moral seluruh masyarakat, utamanya aparat pegawai.

Lahirnya pungli tak lain karena telah terjadinya degradasi integritas personal tersebut. Merosotnya moral pelaku dan lemahnya mental masyarakat menimbulkan anggapan bahwa pungli bukanlah kejahatan, melainkan hal lumrah yang telah mendarah daging.

Perbaikan moral dan mental harus dilakukan terlebih dulu kepada para pemimpinnya. Jika ingin menyapu lantai yang kotor, pastikan dulu sapu itu telah bersih, demikian pepatah mengatakan. Keberhasilan membangun budaya antipungli dalam birokrasi akan mendidik dan menyadarkan masyarakat umum untuk berhenti melakukan pungli.

GUSNANTO
Mahasiswa Program Studi Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

(Poros Mahasiswa KORAN SINDO, 2 November 2016)
Sumber: Koran Sindo 

Komentar