Tajuk KORAN SINDO yang berjudul Pungli
Lagi, Pungli Lagi (12/10/16) menegaskan betapa pungutan liar (pungli) telah
menjadi penyakit kronis yang menjangkiti dunia pelayanan publik di Indonesia.
Hampir di setiap lini birokrasi pemerintahan dengan mudah ditemui praktik
yang bernama pungli. Tidak hanya di lingkup atas, praktik haram ini juga sudah
mewabah sampai ke instansi terendah seperti rukun tetangga (RT).
Tak dapat dimungkiri, pungli telah membudaya dalam kehidupan birokrasi
dan masyarakat. Dari kacamata ekonomi, pungli dapat memicu biaya tinggi yang
bisa menurunkan daya saing. Praktik pungli ditengarai terjadi karena
rasionalisasi moral oleh pelaku. Rasionalisasi moral itu berupa tindakan
pembenaran terhadap sesuatu yang sebenarnya menyimpang.
Inilah yang menyebabkan pungli tampak begitu nyata dan masif dalam birokrasi.
Banyak pegawai yang laku kerjanya bak Pak Ogah, gope (uang) dulu, baru bekerja.
Perilaku aparat yang kurang responsif–baru bergerak jika ada pelicin–tentu
sangat menjengkelkan masyarakat. Berangkat dari persoalan di atas, kita wajib
mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membuat gebrakan pemberantasan
terhadap pungli.
Bagaimanapun pungli merupakan permasalahan fundamental dan bersifat
multidimensional sebagai mata rantai kejahatan yang wajib diperangi. Tanggal 28
Oktober 2016 lalu Presiden telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres Nomor 87/2016.
Satgas ini berada di bawah komando Menko Polhukam Wiranto dan Inspektur
Pengawasan Utama (Irwasum) Polri sebagai ketua tim pelaksananya. Masyarakat berharap
gerakan pemberantasan pungli yang merupakan bagian dari revolusi hukum dan
mental ini bukan hanya gebrakan sesaat. Kita tahu pada masa pemerintahan Orde
Baru juga pernah dibentuk gerakan serupa yang bernama Operasi Tertib (Opstib)
Pungli.
Namun hasilnya tidak memberi dampak yang signifikan untuk menghentikan
perilaku pungli. Ini disebabkan substansi pemberantasan pungli tidak dilakukan
secara kontinu dalam setiap gerak pembenahan birokrasi. Selain tindakan
represif, perlu juga dilakukan tindakan preventif guna mengatasi permasalahan
“lingkaran setan” pungli.
Di antaranya dengan penerapan manajemen pelayanan publik yang efektif dan
efisien tanpa berbelit-belit. Pemberantasan pungli, selain menghukum pelaku,
juga perlu dibangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bertindak bersih dan
bersikap antipungli. Hal ini dapat dilakukan melalui perbaikan kembali mental
dan moral seluruh masyarakat, utamanya aparat pegawai.
Lahirnya pungli tak lain karena telah terjadinya degradasi integritas
personal tersebut. Merosotnya moral pelaku dan lemahnya mental masyarakat
menimbulkan anggapan bahwa pungli bukanlah kejahatan, melainkan hal lumrah yang
telah mendarah daging.
Perbaikan moral dan
mental harus dilakukan terlebih dulu kepada para pemimpinnya. Jika ingin
menyapu lantai yang kotor, pastikan dulu sapu itu telah bersih, demikian
pepatah mengatakan. Keberhasilan membangun budaya antipungli dalam birokrasi
akan mendidik dan menyadarkan masyarakat umum untuk berhenti melakukan pungli.
GUSNANTO
Mahasiswa Program Studi Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Poros Mahasiswa KORAN SINDO, 2 November 2016)
Sumber: Koran Sindo
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar